SMA PGRI 2 PALEMBANG
Sejarah Singkat
SEJARAH BERDIRINYA SMA PGRI 2 PALEMBANG
Berdirinya
SMA PGRI 2 Palembang pada tahun 1983, timbulnya rencana ini dilatar
belakangi oleh tokoh pendidik di SLTP 07 Palembang karena melihat
lulusan SLTP di Seberang Ulu tidak dapat melanjutkan SMA dikarenakan
daya tampung yang ada pada tiap-tiap sekolah tidak dapat memenuhi siswa
baik SMA Negeri maupun Swasta. Oleh karena itu berdasarkan dari keadaan
diatas sehingga disepakati untuk mengusulkan suatu rencana untuk
mendirikan YPLP-PGRI Dati I Prop. Sumatera Selatan.Berdasarkan surat
kuasa dari YPLP-PGRI Dati I Prop. Sumsel Nomor : 48 / E / YPLP-PGRI /
XIX / 1983. Dengan surat kuasa tersebut panitia mempersiapkan tenaga
edukatif sebagai berikut :
Kepala Sekolah : Drs. Nawawi Dahlan
Wakil Kepsek : Drs. Zulkarnain
Bendahara : Djaurah, BA
Tata Usaha : Amir Hamid
Alamat Sekolah : Jl. Jend. A.Yani Lrg Gotong Royong 9/10 Ulu
Pada
tahun 1983 Bapak Drs. Nawawi Dahlan mendapat tugas dari KANWIL
DEPDIKBUD Prop. Sumatera Selatan untuk memimpin SMP Negeri Tanjung Raja
Kab. OKI. Maka disusulkan pengganti ke Bapak Drs. M. Rudy. Rs untuk
memimpin SMA PGRI 2 Palembang dengan surat keputusan YPLP-PGRI Dati I
Prop. Sumatera Selatan tanggal 07 Desember 1985. Berdasarkan SK
Mendikbud RI. No. 38742 / A. 2.1.2 / KP / 1999 Bapak Drs. H. M. Rudy. Rs
dipindah tugaskan dari jabatan sekolah kepengawasan bidang Dikmenum
Kandep Dikbud Kabupaten OKI di Kayu Agung. Untuk pengganti Kepala
Sekolah SMA PGRI 2 Palembang maka diusulkan oleh Kepala Sekolah yang
lama ke YPLP-PGRI tingkat II Kota Palembang Bapak Drs. Surmana, jabatan
Wakil Kepala Sekolah urusan Kurikulum, status kepegawaian guru DP
beserta para staf untuk diteruskan ke YPLP-PGRI Tingkat II Propinsi
Sumatera Selatan. Berdasarkan SK dari YPLP-PGRI Dati I Prop. Sumsel
tanggal 20 Oktober 1999 Nomor : 4141 / SK / C / 1 / YPLP-PGRI / SS /
1999 dan naskah berita acara serah terima menggantikan Bapak Drs. H. M.
Rudy. Rs.
STATUS SEKOLAH SMA PGRI 2 PALEMBANG ADALAH :
Dari berdiri tahun 1980 sampai tahun 2010 SMA PGRI 2 Palembang berstatus:
1. Akte Pendirian Sekolah : No. 21 Tanggal / Bulan / Tahun : 31 – 03 – 1980.
2. Izin Operasional Sekolah dari Mendikbud RI. No. 73 / I. 11. 2b / F. 4e / 1983
3. Izin
Pendirian Sekolah dari YPLP-PGRI Dati I Prop. Sumsel No : 016 / SK / E.
6 / YPLP-PGRI/ 1985 tanggal 15 Oktober 1985. TMT. 15 Juli 1983.
4. Tahun 1983 sampai tahun 1985 Status Tercatat.
5. Tahun 1986 sampai tahun 1988 Status Terdaftar.
6. Tahun 1988 sampai tahun 1993 Status Diakui.
7. Tahun 1993 sampai tahun 2008 Status Disamakan (Akreditasi Ulang).
8. Pada tahun 2008 sampa itahun 2011 status terakreditasi A dan menjadi Rintisan Sekolah Standar Nasional
KEADAAN SISWA
Keadaan siswa SMA PGRI 2 Palembang pada awal tahun pelajaran 2010/2011adalah Kelas X memiliki 266 orang murid yang terdiri dari 136 laki-laki dan 130 murid perempuan, yang dibagi menjadi 7 kelas. Untuk Kelas XI memiliki 276 orang yang terdiri dari 115 laki-laki dan 161 perempuan, yang dibagi menjadi 7 kelas. Sedangkan untuk Kelas XII memiliki 312 Orang murid yang terdiri dari 137 laki-laki dan 175 perempuan dan dibagi menjadi 8 kelas
PERKEMBANGAN IT DI SMA PGRI 2
Pada
tahun pelajaran 2003/2004 kepala SMA PGRI 2 Palembang Drs. Surmana
berinisiatif membangun Laboratorium Komputer di lantai 3. Pada awalnya
laboratorium ini hanya memiliki 24 unit komputer pentium II
diperuntukkan sebagai pelajaran ekstrakurikuler dan dilaksanakan pada
siang hari serta hanya berisikan materi Microsoft
windows dan microsoft office. Pada tahun 2004/2005 komputer tidak lagi
menjadi pelajaran tambahan, melainkan sudah menyatu dengan kurikulum
sekolah dengan nama pelajaran Teknologi Informasi dan Kompunikasi
disingkat TIK. Sejak itu pemakain komputer menjadi kebutuhan mutlak
sebagai terlaksananya kegiatan belajar mengajar. Pada tahun pelajaran
2006/2007 komputer diupgrade menjadi pentium 4 serta pemasangan jaringan
internet dengan bendwith 1 mega.
Pada
tahun pelajaran 2008/2009 jumlah pengguna internet di SMA PGRI 2
palembang semakin tinggi ini terbukti rebutan komputer terjadi ketika
jam istirahat pelajaran. Untuk itu dilaksanakan pemasangan Wi-fi untuk
melayani jaringan internet bagi siswa yang membawa laptop kesekolah.
Untuk
meningkatkan layanan IT kepada siswa pada tahun 2010/2011 sekolah
kembali mengupgrade komputer menjadi Dualcore, jumlah komputer yang
sebelumnya berjumlah 24 ditingkatkan menjadi 40 bandwith internet yang
sebelumnya 1 mega ditingkatkan menjadi 3 mega. Ini dilaksanakan untuk
melayani semakin tingginya minat siswa dalam belajaran internet.
Perkembangan
jaringan internet di SMA PGRI 2 Palembang akan terus ditingkatkan pada
masa yang akan datang, misalnya pembantukan kelas belajar berbasis IT,
penambahan jumlah Acces Point pada lantai I, Lantai II lantai III serta
Lantai IV sehingga diharapkan sinyal Wi-fi dapat diterima siswa dengan
baik dimana hal tersebut yang masih menjadi masalah saat ini. Pada tahun
pelajaran 2010/2011 ada 22 % siswa yang membawa lapto dan menggunakan
jaringan internet melalui wi-fi, ada 20% siswa yang memiliki laptop
namun tidak dibawa kesekolah dan ada 30 % siswa yang memiliki rencana
untuk membeli laptop pada tahun pelajaran 2011/2012, sehingga pada tahun
pelajaran 2011/2012 mendatang diperkirakan 50% siswa membawa laptop
kesekolah
4.1.7. JARINGAN DI SMA PGRI 2 PALEMBANG
Dalam
perancangan Laboratoirum komputer di SMA PGRI 2 Palembang, sumber
internet berada di Laboratirium komputer yang terletak di lantai III.
Jaringan internet disebar menggunakan topologi Star dan dibagi ke setiap
lantainya yaitu latai I untuk komputer kepala Sekolah, lantai II untuk
Wakil Kepala sekolah. Untuk melayani jaringan internet bagi guru dan
siswa disediapan jaringan wireless yang dibangun dengan topologi
infrastruktur yang mana access point diletakkan berada dalam ruangan
komputer yang berada dilantai III. Jaringan ini seharusnya dapat
melayani guru dan siswa yang berada di lantai I, II, III dan lantai 4.
Prestasi-prestasi tersebut tentu tidak lepas dari kepiawaian para pemimpin sekolah yang telah berhasil membawa SMA PGRI 2 Palembang menuju puncak kejayaan.
SMA PGRI 2 Mempunyai organisasi yaitu OSIS, OSIS SMA PGRI 2 Palembang dikenal dengan kedisiplinanya dan memiliki program keja
yang banyak dan teratur, dan paling banyak mengumpulkan laporan kerja mereka
sehingga
- Kerohanian Islam
- Pramuka
- Paskibra
- Palang Merah Remaja
- Basket
- Mading
VISI SEKOLAH
VISI
Visi SMA PGRI 2 adalah Menjadi
SMA Yang unggul dalam persaingan Imtaq dan Iptek serta menghasilkan
manusia ( peserta didik ) yang teguh dalam iman, sehat, cerdas dan
berbudi luhur di era globalisasi. Adapun indikator keberhasilan
MISI
Sedangkan misi SMA PGRI 2 adalah :
1. Optimalisasi pemberdayaaan SDM ( Sumber Daya Manusia )
2. Optimalisasi KBM ( Kegiatan Belajar Mengajar ) secara efektif
3. Memelihara sikap disiplin dan tertib
4. Optimalisasi pelaksanaan BP ( Bimbingan dan Penyuluhan )
5. Optimalisasi kegiatan ekstrakurikuler
6. Mengembangkan kegiatan olah raga dan seni
7. Menumbuhkan semangat bersaing
8. Memacu terus maju mencapai prestasi terbaik
9. Optimalisasi mengikuti lomba akademik dan Non akademik
10. Pelaksanaan KBM sesuai dengan potensi siswa
11. Pelaksanaan KBM dengan penggunaan cara beragam
12. Mengembangkan budaya mutu yang didasari nilai religius
13. Pembelajaran seimbang antara jasmani dan rohani
14. Mengembangkan budaya Calistung ( Baca, tulis, hitung )
15. Meningkatkan inovasi program lancar berbahasa inggris
16. Meningkatkan kemampuan pendidik dalam penggunaan IT
17. Membina hubungan harmonis antar warga sekolah
DATA GURU
Tata Tertib Siswa SMA PGRI 2
PENDAHULUAN
Sekolah yang tertib, aman, dan teratur merupakan syarat agar siswa dapat belajar secara optimal. Kondisi semacam ini dapat terjadi jika disiplin di sekolah berjalan dengan baik. Kedisiplinan siswa dapat tumbuh dan berkembang jika situasi dan kondisi sekolah mendukungnya.
Yang dimaksud dengan tata tertib siswa adalah peraturan yang mengatur aktivitas belajar dan pengembangan kreativitas siswa di lingkungan SMA PGRI 2 Palembang.
TUJUAN
Tujuan dibuatnya tata tertib siswa di sekolah agar siswa :
1. Membiasakan diri hidup tertib waktu, tertib kegiatan belajar, tertib keseragaman berpakaian, tertib sikap dan berperilaku, dan tertib berorganisasi (OSIS).
2. Memahami hak dan kewajiban siswa serta larangan-larangan dan jenis sanksinya.
3. Membudayakan sikap hidup berdisiplin, sopan santun, berperilaku jujur dalam beraktivitas dan pengembangan kreativitas.
4. Terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif.
TERTIB WAKTU
Pasal 1
Siswa wajib hadir di sekolah setiap hari efektif belajar 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Waktu KBM dimulai pukul 06.45 s.d. 13.00, kecuali hari jum’at pukul 06.45 s.d. 11.30.
Pasal 2
a. Siswa yang terlambat hadir lebih dari 10 menit, wajib lapor kepada guru petugas piket dan baru diizinkan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah diberi sanksi akademis dari guru petugas piket.
b Siswa yang terlambat hadir 3 kali atau lebih dalam satu semester akan mendapat sanksi khusus sesuai kebijakan sekolah dan dikonfirmasikan kepada orang tua/wali siswa melalui pengiriman surat secara resmi dari sekolah.
Pasal 3
Siswa yang berhalangan hadir wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau melalui telepon yang disertai surat susulan yang sah dari orang tua/wali
Apabila 3 hari tidak masuk sekolah tanpa ada alasan yang jelas maka akan mendapat sanksi akademis, bahkan dapat dikembalikan kepada orang tuanya setelah ada musyawarah dengan orang tua /walinya.
Pasal 4
Siswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti kegiatan belajar sampai selesai waktu KBM, wajib memberi tahu kepada guru kelas, wali kelas, dan guru piket dengan membawa surat pemberitahuan dari orang tua /wali (surat atau telepon). Jika tidak demikian maka akan mendapat sanksi akademis dari sekolah.
Pasal 5
Siswa yang sakit dan tidak dapat mengikuti kegiatan belajar sampai akhir waktu KBM, diizinkan untuk istirahat di UKS atau pulang setelah mendapat izin dari guru yang mengajar pada saat itu dan guru petugas piket dengan membawa surat pengantar dari sekolah yang harus dikembalikan kepada petugas piket setelah ditandatangani orang tua/wali.
Pasal 6
Siswa tidak diperkenankan pulang untuk mengambil tugas/PR yang tertinggal di rumah.
Pasal 7
Siswa tidak dibenarkan berada di lingkungan sekolah setelah jam belajar intra kurikuler selesai tanpa ada kegiatan yang jelas, agar tidak mengganggu kegiatan yang sudah diprogramkan sekolah.
TERTIB KEGIATAN BELAJAR
1) Setiap hari kegiatan belajar diawali dan diakhiri dengan do’a bersama secara khusyu dan khidmat.
2) Siswa yang beragama Islam ,10 menit pada jam pertama wajib tadarus Al-Quran . Sedangkan bagi siswa yang beragama non-Islam membaca kitab suci masing-masing sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
3) Setiap kelas harus menyediakan kitab suci Al-Quran atau membawa masing-masing sedangkan bagi siswa yang non-Islam membawa kitab suci masing-masing.
Pasal 2
Siswa wajib mengikuti kegiatan belajar yang diatur oleh sekolah secara sungguh-sungguh dengan bimbingan guru mata pelajaran masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk meningkatkan prestasi dan nama baik sekolah.
Pasal 3
Apabila 10 menit setelah jadwal KBM, guru mata pelajaran belum hadir atau tidak hadir, maka ketua kelas wajib melaporkan kepada guru piket untuk mendapat petunjuk atau tugas, dan seluruh siswa tetap berada di dalam kelas dengan tertib dan tidak mengganggu ketenangan kelas lain.
Pasal 4
Apabila ada kegiatan belajar di luar kelas di lingkungan sekolah siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan sekolah serta tidak mengganggu kelas lain.
Pasal 5
Setiap siswa berhak memanfaatkan seluruh fasilitas belajar yang ada di lingkungan sekolah, mendapatkan pelajaran, mengikuti ulangan/tes/remedial/ujian sekolah/ujian nasional, menerima hasilnya dan berkewajiban membayar SPP, DSP tepat pada waktunya, memelihara seluruh fasilitas yang ada di sekolah dan melaksanakan tata tertib sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA PGRI 2Palembang
Pasal 6
Apabila ada fasilitas belajar yang hilang atau rusak karena kelalaian atau kecerobohan siswa, maka siswa tersebut harus bertanggung jawab dan wajib mengganti atau memperbaikinya.
Pasal 7
Siswa tidak dibenarkan jajan, makan dan minum di kantin sekolah atau di luar sekolah atau di dalam kelas selama KBM berlangsung.
Pasal 8
Siswa tidak diperkenankan ke luar sekolah selama KBM berlangsung kecuali ada izin khusus dari sekolah.
Pasal 9
Apabila siswa hendak ke toilet untuk buang air kecil atau besar ketika jam pelajaran sedang berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Ibu atau Bapak guru yang sedang mengajar di kelas itu.
Pasal 10
Siswa dilarang main sepak bola di lapangan upacara, kecuali pada waktu pelajaran penjas orkes setelah mendapat izin dari guru penjas orkes atau kepala sekolah .
Pasal 11
Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapat sanksi yang sesuai dengan kebijakan sekolah dan selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada orang tuanya.
TERTIB KESERAGAMAN BERPAKAIAN
Siswa wajib berpakaian seragam dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Kemeja putih dengan satu saku di dada sebelah kiri dan atribut SMA PGRI 2 yang lengkap.
2) Untuk siswa putra celana panjang berwarna abu-abu dengan ukuran lingkaran bagian bawah minimal 20 cm dan untuk siswa putri rok berwarna abu-abu dengan ukuran panjang minimal 10 cm di bawah lutut.
3) Pemakaian celana panjang dan rok harus menutupi pusar atau pinggang.
4) Setiap hari jum’at siswa siswi memakai baju batik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khusus untuk siswi diwajibkan menggunakan pakaian muslim (sesuai SK Dirjen No.100)
5) Jika pada hari tertentu ada pelajaran Agama Islam, siswi diwajibkan menggunakan pakaian muslim (sesuai SK Dirjen No.100)
Pasal 2
Ketentuan seragam anak sekolah yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional, di antaranya :
1. Baju dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga sabuk dapat terlihat dari depan, belakang, samping kiri maupun samping kanan.
2. Wajib melengkapi atribut meliputi :
2.1. Badge OSIS, dipasang pada saku sebelah kiri.
2.2. Nama lengkap siswa yang bersangkutan di tempel dan dijahit pada pakaian di dada sebelah kanan. Bagi siswa putri yang berjilbab, nama siswa harus kelihatan.
2.3. Tanda lokasi SMA PGRI 2 Palembang ditempel dan dijahit pada lengan kemeja sebelah kanan.
2.4. Lencana SMA PGRI 2 Palembang, ditempel pada krah baju bagian kiri (untuk putri yang berjilbab, lencana dipasang pada jilbab dan harus kelihatan).
3. Memakai sepatu berwarna hitam dan bertali hitam serta berkaos kaki warna putih di atas mata kaki.
Pasal 3
Khusus untuk pelajar putra :
3.1. Panjang rambut bagian depan tidak menyentuh alis, bagian samping tidak menyentuh telinga, dan bagian belakang tidak menyentuh krah baju.
3.2. Tidak diprkenankan memakai kalung, gelang, giwang atau sejenisnya yang tidak sesuai dengan kepribadian seorang siswa disekolah.
3.3. Tidak diperkenankan berjambang, berkumis, dan berjenggot.
Khusus untuk pelajar putri :
3.4. Rambut yang panjang melebihi bahu harus diikat atau dikepang, agar tidak terurai menutupi muka dan mengganggu konsentrasi belajar
3.5. Tidak dperkenankan menggunakan perhiasan yang mewah dan bersolek yang berlebihan.
3.6. Tidak diperkenankan memelihara kuku yang panjang dan menggunakan cat kuku
3.7. Tidak diperkenankan menggunakan cat rambut selain warna aslinya
3.8. Khusus untuk putri muslim diwajibkan memakai pakaian seragam muslim berjilbab setiap mengikuti pelajaran Pendidikan Agama Islam
Pasal 4
Pada saat pelaksanaan upacara bendera hari senin atau hari nasional, wajib menggunakan pakaian seragam sekolah, atribut kelengkapan upacara bendera, dan wajib memakai topi SMA PGRI 2.
Pasal 5
Pada saat olah raga, renang, praktikum, kegiatan ekstra kurikuler, dan acara khusus wajib menggunakan pakaian yang telah ditentukan bidang masing-masing.
Pasal 6
Siswa dilarang menambah atribut kelengkapan seragam sekolah di luar ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Selama di lingkungan sekolah, siswa dilarang memakai jaket dan sejenisnya sehingga menutupi atribut seragam, kecuali kondisi kesehatan yang mengharuskan memakainya dengan terlebih dahulu mendapat izin dari guru pengajar dan guru piket yang didasari surat keterangan dokter atau dari orang tua/wali.
TERTIB SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan :
1.1. Merokok di dalam lingkungan sekolah
1.2. Merokok di luar lingkungan sekolah selama berpakaian seragam .
1.3. Membawa dan meminum minuman keras atau obat terlarang lainnya didalam maupun di luar lingkungan sekolah.
1.4. Membawa senjata tajam atau barang lain yang tidak ada hubungan dengan kegiatan belajar.
1.5. Mengaktifkan handphone dan walkman atau sejenisnya selama kegiatan belajar berlangsung.
1.6. jajan ke kantin selama pergantian jam pelajaran.
Pasal 2
Siswa wajib berkelakuan sopan dan santun dalam menggunakan kata-kata (tdak boleh menggunakan kata-kata kotor dan kasar) sehingga dapat menyinggung pribadi orang lain. Wajib menghormati guru, karyawan, dan sesama siswa, dan jika terjadi perselisihan paham antar siswa tidak dibenarkan main hakim sendiri atau melibatkan orang lain, atau pihak luar sekolah, tetapi wajib melaporkan kepada pihak sekolah untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 3
Siswa wajib membina dan menjaga hubungan baik antar sesama warga sekolah yang bersifat kekeluargaan dan tidak saling menyakiti.
Pasal 4
Siswa wajib menciptakan suasana keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan atau 7 K dilingkungan sekolah, dengan cara :
4.1 Tidak gaduh /ribut dalam kelas sehingga mengganggu ketenangan kelas
lain.
4.2 Membuang sampah t pada tempat yang telah disediakan..
4.3 Tidak menulis/mengotori meja, kursi belajar, tembok, WC, dan lain-lain.
4.4 Tidak merusak tanaman dan kelengkapan taman lainnya.
4.5 Tidak mengambil uang dan barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Pasal 5
Siswa wajib menyimpan motor atau kendaraan lain ditempat parkir yang telah ditentukan, memakai kunci ganda, dan tidak menghidupkan mesin motor di dalam lingkungan sekolah.
Pasal 6
Siswa tidak diperkenankan membawa uang dalam jumlah yang berlebihan/banyak. Jika terjadi kehilangan tanggung jawab sendiri.
Pasal 7
Siswa wajib memelihara ketahanan dan keamanan sekolah dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam sekolah dengan tidak bertindak sendiri dan sewenang-wenang.
Pasal 8
Siswa dilarang membawa peralatan/barang lain yang tidak ada hubungannya dengan sarana kegiatan belajar.
Pasal 9
Siswa dilarang berkumpul atau bergerombol di sekitar luar lingkungan sekolah sesudah pulang sekolah.
Pasal 10
Siswa membiasakan diri mengucapkan salam jika bertemu/berpapasan dengan Kepala sekolah, para guru, karyawan, tamu ,kawan-kawan atau anggota keluarga di dalam maupun diluar sekolah.
JENIS PELANGGARAN DAN SANKSINYA
Akibat pelanggaran tata tertib sekolah ini, maka siswa dapat dikenakan sanksi/hukuman akademis yang ditetapkan oleh pihak sekolah.
Pasal 2
Akibat pelanggaran tata tertib sekolah yang lebih dari satu kali dan atau pelanggaran berat, maka dapat dikenakan sanksi akademis dan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak sekolah berupa :
1. Teguran lisan dari guru, wali kelas ,BK atau kepala sekolah
2. Peringatan tertulis dari sekolah, yang disampaikan kepada orang tua/wali siswa.
3. Skorsing (dilarang mengikuti kegiatan belajar untuk waktu tertentu) dari sekolah.
4. Dikembalikan kepada orang tua/wali dengan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
PENUTUP
Aturan / tata tertib ini dibuat untuk dipahami, dihayati, dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi demi terwujudnya kepentingan bersama dalam mencapai tujuan pendidikan di SMA PGRI 2 Palembang